Oleh : Dimasmul Prajekan*
Sebuah adagium klasik sering menyapa kita di saat masuk sebuah kantor, bekerja tanpa diperintah, tanpa menjalankan perintah. Sepotong kalimat indah untuk menumbuhkan semangat diantara kerja para pegawai atau karyawan. Pesan moral yang demikian bermakna, dalam membangun ritus pekerjaan sehari – hari.
Dalam budaya kerja, setiap orang dihinggapi rasa ditemukan oleh orang – orang yang amanah untuk menyatukan pekerjaan kita. Dimana – mana masih diperlukan perangkat kelembagaan pengawasan. Adanya Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), BPK, Inspektorat, Pengawas Pemilu, sebagai ikhtiar menyatukan lembaga yang dibawa tanggung jawab. Lembaga –lembaga seperti KPK kehadirannya untuk mereduksi kesalahan dalam menjalankan tugas sesuai prosedur operasional standar .
Kadang-kadang kita butuh untuk melakukan pekerjaan adrinalin. Perlunya orang lain untuk meningkatkan gairah dalam sebuah aktifitas, sebagai mentor sekaligus motivator. Begitu pentingnya budaya pengawasan, beberapa dekade silam pernah populer gerakan yang disebut waskat ( pengawasan melekat ). Hal ini sebagai upaya upaya saat itu untuk menekan pemerintahan yang dapat merugikan negara.
Bulan - bulan terakhir pendidikan dihebohkan penghapusan penghapusan Pengawas Sekolah. Wacana itu datang dari Indra Charismiaji, salah seorang pengamat pendidikan. Ia beralasan, peran Pengawas Sekolah tak dibutuhkan lagi. Justru dengan adanya Pengawas Sekolah, pendidikan menjadi amburadul.
Inilah pernyataan yang sangat penting bagi para pelaku pendidikan, khususnya para Pengawas Sekolah. Peran Pengawas Sekolah dianggap menjadi penghambat, kalau perlu diamputasi dalam derap dinamika pendidikan Indonesia. Sebuah masalah klasik yang menggugat eksistensi dan kualitas peran Pengawas Sekolah. Jika kritik ini benar-benar adanya, perlu direspons secara positif, siapa pun tidak perlu membayar jenggot.
Bisa jadi yang wajib dipertanyakan adalah mekanisme pengadaan Pengawas Sekolah, Standar Operation Prosedur ( SOP ), sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perlunya pembenahan tentang tata kelola, pembingkaian, dan revitalisasi peran Pengawas Sekolah agar menjadi harapan banyak orang menjadi kenyataan.
Selama ini rekrutmer Pengawas Sekolah ditangani langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan secara teknis dilaksanakan oleh LP2KS ( Lembaga Pembinaan Kepala Sekolah ) dan LPMP ( Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan ). Dua lembaga ini yang berada di garda terdepan dan paling bertanggung jawab dalam menjaga mutu lulusannya. Seleksi yang demikian rumit dan bertahap mulai dari seleksi administrasi, seleksi substansi, dalam pelayanan dan pelatihan selama dua bulan, akan menghasilkan output yang bagus dari tahapan kegiatan tersebut. Calon – calon Pengawas melewati tahapan yang sangat ketat, dicelupkan ke kawah candradimuka yang sangat selektif. Tak sembarang orang melewatinya. Bahkan banyak calon yang menjajal kemampuan sebagai calon Pengawas Sekolah, akhirnya memilih lempar handuk, karena tanjakan terjal yang harus dilalui untuk mendapatkan sepotong sertifikat Calon Pengawas Sekolah. Dalam hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menginginkan proses penjaringan dan penjaringan berlangsung secara objektif berkualitas.
Pada kenyataanya, rekrutmen Pengawas Sekolah, diikuti oleh figur –figur terbaik dengan latar belakang kepala sekolah yang cukup berprestasi. Jika perlu adanya tudingan dengan adanya pengawas pendidikan malah amburadul, tentu perlu pembuktian yang akurat, butuh data yang valid, sehingga sebuah pernyataan tidak menggunakan pendekatan bumi hangus dan membabi buta. Diperlukan pemilahan dan pemilihan dalam mengkritisi sebuah permasalahan.
Secara bersamaan, Indra Charismiaji beralasan penghapusan Pengawasan Sekolah karena Indonesia masih kekurangan guru. Guru dan Kepala Sekolah yang berprestasi biarlah menjadi guru tidak usah menjadi Pengawas Sekolah. Ada ambiguitas dalam hal ini. Pada satu sisi karena alasan pendidikan amburadul, pada sisi lain karena adanya kekuarangan guru.
Pada saat ini pemerintah tengah mengembangkan formula bahwa Pengawas Sekolah tidak lagi dipersepsi sebagai polisi pendidikan. Format baru yang dikembangkan adalah kehadiran seorang Pengawas Sekolah yang lebih ditujukan kepada pembimbing dan pembinaan, bukan menghukum dan memberi sanksi. Persepsi masa lalu yang memosisikan Pengawas Sekolah untuk mencari – cari kesalahan dan kekurangan guru telah berubah total. Agar persepsi Pengawas Sekolah tidak dianggap sebagai polisi pendidikan, mungkin diperlukan kata yang lebih tepat dan kontektual.
Dalam praktiknya, Pengawas Sekolah lebih banyak menghadirkan pembinaan dan pembimbingan kepada para guru dan kepala sekolah ketika dalam supervisi bertemu banyak hal yang segera didiskusikan. Dalam supervisi akademik, seorang Pengawas Sekolah bisa mendapatkan temuan dalam pembelajaran seorang guru. Atau ada sesuatu yang inspiratif dan inovatif, sehingga perlu dikembangkan kepada guru lain. disinilah urgensi kehadiran Pengawas Sekolah sebagai Pembina dan tempat bertanya bagi para guru.
Lahirnya PP 57/2021,
tentan Standar Nasional Pendidikan yang tidak secara tegas menjelaskan jabatan
Pengawas Sekolah memberikan celah terjadinya diskusi dan perdebatan. Dalam
pasal 30 tidak menjelaskan secara terang benderang tentang tugas –tugas kepengawasan.
Disana tidak secara ekplisit menjelaskan tentang adanya peran Pengawas. Dalam pasal 30 ayat 3
menjelaskan bahwa pengawasan dalam pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
dilaksanakan oleh : 1. Kepala Satuan Pendidikan
2. Pemimpin perguruan tinggi 3. Komite Sekolah/Madrasah 4.Pemerintah
pusat,dan/atau Pemerintah Daerah.
Dalam pasal 30 ayat 3
tidak secara eksplisit menjelaskan tentang tugas kepengawasan yang ditangani
oelh Pengawas Sekolah. Bisa jadi peluang untuk memberikan tugas kepengawasan
kepada Pengawas Sekolah ada pada frase
Pemerintah pusat,dan/atau pemerintah daerah. Bisa jadi Pengawas yang sudah ada sekaligus sebagai representasi dari
pemerintah daerah, atau mendapat penugasan dari pemerintah daerah. Menurut
Catur Nurrohman Oktavian, Ketua Departemen Penelitian dan Pengabdian PB PGRI,
bahwa dalam pasal tersebut sudah inklud tugas kepengawasan yang dilakukan oleh
Pengawas Sekolah. Disinilah para Pengawas Sekolah bisa menarik nafas panjang,
sebab kegaduhan dihapusnya jabatan Pengawas tidak benar adanya.
Pengawas adalah Jabatan puncak karier seorang guru. Jika
Pengawas dihapus, maka karier puncak seorang guru berhenti sampai Kepala
Sekolah. Ada kesan pengebirian jati diri seorang guru. Padahal fakta di
lapangan, banyak guru yang bisa melompati logika – logika normal. Jika selama
ini karier puncak seorang guru adalah Pengawas Sekolah, ternyata hingga detik
ini sejarah mencatat banyak guru yang menjadi Kepala Desa, Camat, Bupati, Kepala Dinas, dan Gubernur,
hingga menjadi politisi.
Maka mendelete posisi Pengawas Sekolah sama dengan tidak memberikan apresiasi yang memadai kepada para guru untuk berkarier. Tak bisa dipungkiri, seorang pengawas berprestasi, berangkat dari Kepala Sekolah berprestasi. Demikian pula Kepala Sekolah berprestasi dari guru – guru berprestasi. Jika Pengawas Sekolah dihapus, beban berat Kepala Sekolah menanti.
*Penulis adalah Praktisi Pendidikan di Bondowoso

Tidak ada komentar:
Posting Komentar